Ramai diperbincangkan, Pemerintah Pusat Rencanakan Pelarangan Penjualan "Rokok Batangan"

sekitarBANDUNGcom - Pemerintah Pusat Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga terdapat perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Hal ini sontak membuat gaduh masyarakat, terutama para penikmat produk tembakau. Terlebih masyarakat menengah kebawah yang terbiasa membeli rokok batangan. 

Larangan tersebut disinyalir akan menekan penjualan rokok dengan harga yang terjangkau, agar mengurangi potensi perokok di bawah umur.


Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan Judul Tegas, Jokowi Bakal Larang Penjualan 'Rokok Ketengan' Oleh  Aga Gustiana

Redaktur : Wildan Damang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

URUS STNK DAN BPKB GA SERIBET DULU! INI DIA REKOMEDASI TERBAIK APLIKASI PELAYANAN DOKUMEN KENDARAAN ANDA

Persib Kembali Kena Denda PSSI, Rp.120 Juta Melayang Akibat Flare Dan Smoke Bomb

Kebakaran di Desa Sukamenak Bandung : 24 Rumah Hangus Terbakar